Tugas Manajemen
Lingkungan
Review Buku
RESOLUSI KONFLIK LINGKUNGAN
Karya Sudharto P Hadi
BAB I
RINGKASAN
Dalam
kamus bahasa Indonesia, konflik dan sengketa diartikan sebagai perselisihan.
Sengketa lingkungan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang
ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perselisihan
lingkungan hidup. Santosa (2002) membedakan konflik dalam tiga kategori yaitu
konflik sebagai persepsi, perasaan, dan tindakan. Kovach (1994) menjelaskan
bahwa konflik adalah suatu perjuangan mental dan spiritual mansia yang
menyangkut perbedaan.
Lingkungan
hidup memiliki potensi konflik yang tinggi. Hal ini karena ciri – ciri yang
melekat padanya dan cara pandang pihak yang berkepentingan berbeda. Ciri – ciri
yang dimaksud adalah intangible eksternalitas negatif, jangka panjang, dan masih
kuatnya anggapan bahwa lingkungan merupakan barang publik
Secara garis besar konflik
lingkungan dikategorikan sebagai konflik peninggalan masa lalu dan konflik di
era reformasi. Pada konflik masa lalu, permasalahan biasanya menyangkut masalah
perebutan pemanfaatan sumber daya alam antara masyarakat dan pihak yang
berkepentingan sseperti pemerintah dan pengusaha. Sedangkan konflik di era
reformasi lebih kompleks lagi, karena konflik tidak hanya terjadi antara
masyarakat dengan pemerintah atau pengusaha tetapi juga konflik antar sektor
dalam pemerintahan, konflik antar masyarakat.
MEDIA PENYELESAIAN KONFLIK
Salah
satu media penyelesaian konflik adalah perundingan atau pilihan penyelesaian
sengketa (ADR). Moore (1996) membagi penyelesaian konflik kedalam empat
kategori. Kategori pertama disebut sebagai private decision making by parties
yang meliputi conflict avoidance, informal discussion and problem solving,
negotiation and mediation. Kategoro kedua disebut private third party yang
meliputi administrative decision dan arbitration. Kategori ketiga terdiri atas
judicial decision dan legislative decision. Sedangkan kategori terakhir disebut
sebagai extra legal coercion decision making yang meliputi non-violent direct
action dan violence.
Keunggulan
ADR
·
Mampu
memenuhi segitiga kepuasan (triangle satisfaction).
·
Murah,
cepat dan efisien karen aprosedurnya tidak serumit seperti di pengadilan.
·
Banyak
pihak yang ikut serta di perundingan.
·
Agenda
pembahasan merupakan kreasi dari para pihak sehingga bisa dipilih issu mana
yang perlu dibahas.
·
Sejalan
dengan semangat reformasi
Kelemahan ADR
ü
Keengganan
berunding karena menganggap masalah yang terjadi bukan masalah baginya.
ü
Tidak
merasa setara. Maksudnya adalah pihak perusahaan selalu merasa diatas angin,
dan dalam pandangannya masalah bisa diselesaiakn melalui pendekatan kekuasaaan.
ü
Pemahaman
tentang ADR.
ü
Bertahan
pada posisi. Kesepakatan tidak akan tercapai jika masing- masing pihak selalu
bertahan pada posisinya atau pendapatnya.
ü
Tidak
rasional. Tuntutan yang diberikan oleh masyarakat terlalu tinggi untuk dituruti
oleh pihak perusahaan.
ü
Kecurigaan
yang berlebihan.
ü
Kekuatan
hukum lemah.
ü
Belum
tersedianya mediator dalam jumlah yang memadai.
Secara
legal, media perundingan diatur dalam pasal 30-33, UU no 23 tahun 1997 tentang
pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH). Berdasarkan UU no 23 tahun 1997 dan PP 54
tahun 2000 ciri – ciri ADR meliputi hal – hal sebagai berikut
1. Bersifat pilihan
2. Tidak berlaku terhadap tindak pidana
lingkungan hidup
3. Gugatan perdata tidak boleh diajukan ke
pengadilan saat proses perundingan
berjalan
4. Cakupan kesepakatan tidak hanya
berkenaan dengan ganti rugi atas kerugian yang diderita karena kegiatan pihak
lain, tetapi juga menyangkut tindakan tertentu yang bisa menyangkut penanggulangan
sumber kerusakan / pencemaran dan tindakan melakukan rehabilitasi lingkungan
yang rusak
5. ADR dapat menggunakan jasa pihak ketiga
netral sebagai penengah atau wasit
Pada
pasal 8 PP 54/2000 disebutkan bahwa lembaga penyedia jasa dapat dibentuk oleh
pemerintah dan atau masyarakat. Dalam hal lembaga penyedia jasa yang dibentuk
oleh pemerintah, ditingkat pusat ditetapkan oleh menteri, ditingkat provinsi
oleh gubernur, dan di tingkat kota/kabupaten oleh walikota/bupati. Sedangkan
lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh masyarakrat ditetapkan dengan akta
notaris.
TAHAPAN DAN PROSES PERUNDINGAN
Kovach (1994:24)
mengatakan bahwa proses mediasi terdiri dari tahapan – tahapan:
·
Pembukaan
·
Mencari
fakta dan memilah masalah – masalah
·
Menciptakan
pilihan – pilihan pemecahan masalah
·
Perundingan
dan pengambilan keputusan
·
Klarifikasi
dan penyusunan rencana
·
Telaah
hokum dan pemrosesan
·
Implementasi,
telah dan revisi kesepakatan
MEDIATOR DAN NEGOSIATOR
Moore (1986:41)
menggolongkan tipologi mediator menjadi tiga kategori, yaitu
1. Mediator jaringan sosial (social network
mediator) yaitu mediator yang dipilih karena adanya hubungan sosial seperti
sengketa antara tetangga atau teman.
2.
Mediator
otoritatif (authoritative mediator) yaitu mediator yang dipilih karena memiliki
kewenangan.
3.
Mediator
independen (independent mediator) yaitu mediator yang dipilih karena
professional
Menurut Kovach
(1994:28) peran mediator meliputi hal-hal sebagai berikut
a.
Mengarahkan
komunikasi diantara para pihak
b.
Memfasilitasi
proses perundingan
c.
Mengevaluasi
kemajuan proses perundingan
d.
Membantu
para pihak untuk memahami masalah yang pokok
e.
Mengajukan
usulan pemecahan masalah
f.
Mendorong
para pihak kearah penyeesaian masalah
g.
Mengandalikan
jalannya proses perundingan
Menurut Fuller
mediator berfungsi sebagai
1)
Catalyst,
pendorong paara pihak untuk berpendapat
2)
Educator,memberi
penjelasan tentang proses mediasi
3)
Translator,
menerjemahkan keinginan salah satu pihak ke pihak lain
4)
Resource
person, sebagai sumber informasi dan tempat bertanya
5)
Bearer
of bad news, penerima pertama informasi atas kegagalan usulan salah satu pihak
6)
Agent
of reability, mengingatkan semua pihak atas realitas di lapangan
7)
Scapegoat,
siap menerima akibat kekeliruan proses perundingan
Syarat menjadi
mediator yang baik menurut Simkin
-
Kesabaran
dan ketelatenan
-
Memiliki
ketahanan mental dan fisik yang pantang menyerah
-
Kemampuan
menelusuri kebutuhan dan kepentingan
-
Memiliki
kemampuan amemaipulasi diri dalam artian positif
-
Mampu
menunjukan integritas dan kenetralanya
-
Humanistik
-
Mampu
mengendalikan diri sendiri
-
Memiliki
ketajaman analisis
Negosiator
adalah perunding yang bertindak atas nama atau mewakili pihak yang bersengketa.
Ia menjadi kunci keberhasilan perundingan. Oleh karena itu Santosa (2002)
mengemukakan syarat – syarat yang harus dimiliki oleh seorang negosiator yang
efektif sebagai berikut
-
Memahami
materi yang dirundingkan
-
Mampu
mengekspresikan pikiran secara verbal
-
Mampu
berfikir secara utuh, jernih dan tepat dalam kondisi dibawah tekanan
-
Memiliki
kemampuan dan keterampilan mendengarkan
-
Memiliki
kemampuan mengambil keputusan
-
Memiliki
integritas
-
Memiliki
kemampuan mempengaruhi
-
Sabar
dan mampu mengundang respek dan kepercayaan dari lawan
BAB
II
ANALISIS
DAN KRITIK KRITIS
Konflik
lingkungan merupakan salah satu masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat
kita dewasa ini. Masalah ini kian tummbuh seiring dengan berkembangnya industri
– industri di sekitar mereka. Pihak pemilik industri lebih mengedepankan aspek
kentungan dari pada aspek lingkungan sekitar industri, sehingga munculah
konflik antara masyarakat sekitar kawasan dengan pemilik industri.
Dalam
buku ini dijelaskan tentang bentuk – bentuk konflik lingkungan, faktor – faktor
penyebab konflik dan pola penyelesaian konflik. Uraian yang lebih luas adalah tentang
conflict resolution atau resolusi penyelesaian konflik dengan disertai berbagai
contoh dari beberapa masalah yang telah diselesaiakan melalui perudingan maupun
masalah yang belum terselesaikan
Buku ini secara khusus ditulis oleh penulis dengan
sasaran baca mahasiswa program studi ilmu lingkungan, ilmu hokum, perencanaan
wilayah dan kota, administrasi publik dan pemerintahan dan juga para aktivis
LSM yang sering bertindak sebagai pendamping bagi masyarakat, aparat pemerintah
yang memfasilitasi perundingan atau mungkin juga terlibat masalah koonflik dan
kalangan swasta yang sering menjadi pihak yang bersengketa.
Pembahasan yang dijabarkan dalam buku ini ditulis
dengan lengkap serta disertai contoh - contoh dan bagan – bagan yang memperjela
maksud penulis, sehingga pembaca dapat memahami secara utuh apa yang dijelaskan
oleh penulis.
Selain beberapa hal diatas, adanya buku mengenai
resolusi konflik lingkungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap masalah – masalah lingkungan yang sedang terjadi sekarang ini. Para
generasi muda yang membaca buku ini dapat mengerti dan memahami bagaimana cara
menyelesaikan konflik dengan cara yang benar. Selain itu pembaca juga dapat
menggunakan buku ini sebagai bekal dalam berperilaku kedepannya, agar tidak
menimbulkan kerusakan alam dan kesenjangan ekosistem sehingga tidak menimbulkan
konflik yang berkepanjangan di kemudian hari.
Namun disayangkan, dalam buku ini terdapat banyak
contoh kasus yang digunakan secara berulang – ulang oleh penulis, sehingga
pembaca merasa bosan dengan kasus tersebut. Penggunaan kalimat dalam penulisan
buku ini juga berbelit – belit dan menggunakan bahasa ataupun kata – kata yang kurang
sederhana, sehingga susah untuk dipahami oleh pembaca terutama oleh masyarakat
awam
Selain itu, desain penulisan dengan menggunakan sub
bab – sub bab seperti yang tertuang dalam buku ini juga menyulitkan pembaca,
karena pembaca akan kesulitan memahami penjelasan yang sedang dipaparkan
penulis masuk dalam bab atau sub bab tertentu.
Secara keseluruhan, buku ini merupakan buku yang
bagus. Penulis menuliskan buku ini dengan objektif tanpa memihak salah satu pihak
manapun. Sehingga buku ini bisa dijadikan pedoman tidak hanya oleh masyarakat
sebagai pihak yang menjadi koraban tetapi juga oleh pihak swasta atau pihak
industri yang biasanya menjadi pelaku penyebab terjadinya konflik lingkungan.
Kak boleh tau dapet buku resolusi lingkungan dimana ya? Mohon infonya terimakasih
BalasHapus