Senin, 17 November 2014

RESOLUSI KONFLIK LINGKUNGAN





Tugas Manajemen Lingkungan
Review Buku
RESOLUSI KONFLIK LINGKUNGAN
Karya Sudharto P Hadi
  



BAB I
RINGKASAN

KONFLIK DAN KONFLIK LINGKUNGAN


Dalam kamus bahasa Indonesia, konflik dan sengketa diartikan sebagai perselisihan. Sengketa lingkungan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perselisihan lingkungan hidup. Santosa (2002) membedakan konflik dalam tiga kategori yaitu konflik sebagai persepsi, perasaan, dan tindakan. Kovach (1994) menjelaskan bahwa konflik adalah suatu perjuangan mental dan spiritual mansia yang menyangkut perbedaan.
Lingkungan hidup memiliki potensi konflik yang tinggi. Hal ini karena ciri – ciri yang melekat padanya dan cara pandang pihak yang berkepentingan berbeda. Ciri – ciri yang dimaksud adalah intangible eksternalitas negatif, jangka panjang, dan masih kuatnya anggapan bahwa lingkungan merupakan barang publik
            Secara garis besar konflik lingkungan dikategorikan sebagai konflik peninggalan masa lalu dan konflik di era reformasi. Pada konflik masa lalu, permasalahan biasanya menyangkut masalah perebutan  pemanfaatan sumber daya alam  antara masyarakat dan pihak yang berkepentingan sseperti pemerintah dan pengusaha. Sedangkan konflik di era reformasi lebih kompleks lagi, karena konflik tidak hanya terjadi antara masyarakat dengan pemerintah atau pengusaha tetapi juga konflik antar sektor dalam pemerintahan, konflik antar masyarakat.

MEDIA PENYELESAIAN KONFLIK
Salah satu media penyelesaian konflik adalah perundingan atau pilihan penyelesaian sengketa (ADR). Moore (1996) membagi penyelesaian konflik kedalam empat kategori. Kategori pertama disebut sebagai private decision making by parties yang meliputi conflict avoidance, informal discussion and problem solving, negotiation and mediation. Kategoro kedua disebut private third party yang meliputi administrative decision dan arbitration. Kategori ketiga terdiri atas judicial decision dan legislative decision. Sedangkan kategori terakhir disebut sebagai extra legal coercion decision making yang meliputi non-violent direct action dan violence.


Keunggulan ADR
·          Mampu memenuhi segitiga kepuasan (triangle satisfaction).
·          Murah, cepat dan efisien karen aprosedurnya tidak serumit seperti di pengadilan.
·          Banyak pihak yang ikut serta di perundingan.
·          Agenda pembahasan merupakan kreasi dari para pihak sehingga bisa dipilih issu mana yang perlu dibahas.
·          Sejalan dengan semangat reformasi

Kelemahan ADR
ü  Keengganan berunding karena menganggap masalah yang terjadi bukan masalah baginya.
ü  Tidak merasa setara. Maksudnya adalah pihak perusahaan selalu merasa diatas angin, dan dalam pandangannya masalah bisa diselesaiakn melalui pendekatan kekuasaaan.
ü  Pemahaman tentang ADR.
ü  Bertahan pada posisi. Kesepakatan tidak akan tercapai jika masing- masing pihak selalu bertahan pada posisinya atau pendapatnya.
ü  Tidak rasional. Tuntutan yang diberikan oleh masyarakat terlalu tinggi untuk dituruti oleh pihak perusahaan.
ü  Kecurigaan yang berlebihan.
ü  Kekuatan hukum lemah.
ü  Belum tersedianya mediator dalam jumlah yang memadai.

           Secara legal, media perundingan diatur dalam pasal 30-33, UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH). Berdasarkan UU no 23 tahun 1997 dan PP 54 tahun 2000 ciri – ciri ADR meliputi hal – hal sebagai berikut
1.      Bersifat pilihan
2.      Tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup
3.      Gugatan perdata tidak boleh diajukan ke pengadilan saat  proses perundingan berjalan
4.      Cakupan kesepakatan tidak hanya berkenaan dengan ganti rugi atas kerugian yang diderita karena kegiatan pihak lain, tetapi juga menyangkut tindakan tertentu yang bisa menyangkut penanggulangan sumber kerusakan / pencemaran dan tindakan melakukan rehabilitasi lingkungan yang rusak
5.      ADR dapat menggunakan jasa pihak ketiga netral sebagai penengah atau wasit
Pada pasal 8 PP 54/2000 disebutkan bahwa lembaga penyedia jasa dapat dibentuk oleh pemerintah dan atau masyarakat. Dalam hal lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah, ditingkat pusat ditetapkan oleh menteri, ditingkat provinsi oleh gubernur, dan di tingkat kota/kabupaten oleh walikota/bupati. Sedangkan lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh masyarakrat ditetapkan dengan akta notaris.

TAHAPAN DAN PROSES PERUNDINGAN
Kovach (1994:24) mengatakan bahwa proses mediasi terdiri dari tahapan – tahapan:
·        Pembukaan
·        Mencari fakta dan memilah masalah – masalah
·        Menciptakan pilihan – pilihan pemecahan masalah
·        Perundingan dan pengambilan keputusan
·        Klarifikasi dan penyusunan rencana
·        Telaah hokum dan pemrosesan
·        Implementasi, telah dan revisi kesepakatan

MEDIATOR DAN NEGOSIATOR
Moore (1986:41) menggolongkan tipologi mediator menjadi tiga kategori, yaitu
1.      Mediator jaringan sosial (social network mediator) yaitu mediator yang dipilih karena adanya hubungan sosial seperti sengketa antara tetangga atau teman.
2.      Mediator otoritatif (authoritative mediator) yaitu mediator yang dipilih karena memiliki kewenangan.
3.      Mediator independen (independent mediator) yaitu mediator yang dipilih karena professional

Menurut Kovach (1994:28) peran mediator meliputi hal-hal sebagai berikut
a.         Mengarahkan komunikasi diantara para pihak
b.         Memfasilitasi proses perundingan
c.         Mengevaluasi kemajuan proses perundingan
d.         Membantu para pihak untuk memahami masalah yang pokok
e.         Mengajukan usulan pemecahan masalah
f.           Mendorong para pihak kearah penyeesaian masalah
g.         Mengandalikan jalannya proses perundingan
Menurut Fuller mediator berfungsi sebagai
1)        Catalyst, pendorong paara pihak untuk berpendapat
2)        Educator,memberi penjelasan tentang proses mediasi
3)        Translator, menerjemahkan keinginan salah satu pihak ke pihak lain
4)        Resource person, sebagai sumber informasi dan tempat bertanya
5)        Bearer of bad news, penerima pertama informasi atas kegagalan usulan salah satu pihak
6)        Agent of reability, mengingatkan semua pihak atas realitas di lapangan
7)        Scapegoat, siap menerima akibat kekeliruan proses perundingan

Syarat menjadi mediator yang baik menurut Simkin
-         Kesabaran dan ketelatenan
-         Memiliki ketahanan mental dan fisik yang pantang menyerah
-         Kemampuan menelusuri kebutuhan dan kepentingan
-         Memiliki kemampuan amemaipulasi diri dalam artian positif
-         Mampu menunjukan integritas dan kenetralanya
-         Humanistik
-         Mampu mengendalikan diri sendiri
-         Memiliki ketajaman analisis

Negosiator adalah perunding yang bertindak atas nama atau mewakili pihak yang bersengketa. Ia menjadi kunci keberhasilan perundingan. Oleh karena itu Santosa (2002) mengemukakan syarat – syarat yang harus dimiliki oleh seorang negosiator yang efektif sebagai berikut
-         Memahami materi yang dirundingkan
-         Mampu mengekspresikan pikiran secara verbal
-         Mampu berfikir secara utuh, jernih dan tepat dalam kondisi dibawah tekanan
-         Memiliki kemampuan dan keterampilan mendengarkan
-         Memiliki kemampuan mengambil keputusan
-         Memiliki integritas
-         Memiliki kemampuan mempengaruhi
-         Sabar dan mampu mengundang respek dan kepercayaan dari lawan


BAB II
ANALISIS DAN KRITIK KRITIS

Konflik lingkungan merupakan salah satu masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat kita dewasa ini. Masalah ini kian tummbuh seiring dengan berkembangnya industri – industri di sekitar mereka. Pihak pemilik industri lebih mengedepankan aspek kentungan dari pada aspek lingkungan sekitar industri, sehingga munculah konflik antara masyarakat sekitar kawasan dengan pemilik industri.
Dalam buku ini dijelaskan tentang bentuk – bentuk konflik lingkungan, faktor – faktor penyebab konflik dan pola penyelesaian konflik. Uraian yang lebih luas adalah tentang conflict resolution atau resolusi penyelesaian konflik dengan disertai berbagai contoh dari beberapa masalah yang telah diselesaiakan melalui perudingan maupun masalah yang belum terselesaikan
Buku ini secara khusus ditulis oleh penulis dengan sasaran baca mahasiswa program studi ilmu lingkungan, ilmu hokum, perencanaan wilayah dan kota, administrasi publik dan pemerintahan dan juga para aktivis LSM yang sering bertindak sebagai pendamping bagi masyarakat, aparat pemerintah yang memfasilitasi perundingan atau mungkin juga terlibat masalah koonflik dan kalangan swasta yang sering menjadi pihak yang bersengketa.
Pembahasan yang dijabarkan dalam buku ini ditulis dengan lengkap serta disertai contoh - contoh dan bagan – bagan yang memperjela maksud penulis, sehingga pembaca dapat memahami secara utuh apa yang dijelaskan oleh penulis.
Selain beberapa hal diatas, adanya buku mengenai resolusi konflik lingkungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masalah – masalah lingkungan yang sedang terjadi sekarang ini. Para generasi muda yang membaca buku ini dapat mengerti dan memahami bagaimana cara menyelesaikan konflik dengan cara yang benar. Selain itu pembaca juga dapat menggunakan buku ini sebagai bekal dalam berperilaku kedepannya, agar tidak menimbulkan kerusakan alam dan kesenjangan ekosistem sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan di kemudian hari.
Namun disayangkan, dalam buku ini terdapat banyak contoh kasus yang digunakan secara berulang – ulang oleh penulis, sehingga pembaca merasa bosan dengan kasus tersebut. Penggunaan kalimat dalam penulisan buku ini juga berbelit – belit dan menggunakan bahasa ataupun kata – kata yang kurang sederhana, sehingga susah untuk dipahami oleh pembaca terutama oleh masyarakat awam
Selain itu, desain penulisan dengan menggunakan sub bab – sub bab seperti yang tertuang dalam buku ini juga menyulitkan pembaca, karena pembaca akan kesulitan memahami penjelasan yang sedang dipaparkan penulis masuk dalam bab atau sub bab tertentu.
Secara keseluruhan, buku ini merupakan buku yang bagus. Penulis menuliskan buku ini dengan objektif tanpa memihak salah satu pihak manapun. Sehingga buku ini bisa dijadikan pedoman tidak hanya oleh masyarakat sebagai pihak yang menjadi koraban tetapi juga oleh pihak swasta atau pihak industri yang biasanya menjadi pelaku penyebab terjadinya konflik lingkungan.

1 komentar:

  1. Kak boleh tau dapet buku resolusi lingkungan dimana ya? Mohon infonya terimakasih

    BalasHapus