PENGERTIAN REKLAMASI
Menurut
pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa
Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara
spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan
arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang
sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah.
Reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat
sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU No 27 Thn 2007).
·
TUJUAN REKLAMASI
Menurut Max Wagiu 2011 tujuan dari program
reklamasi yaitu:
‐
Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat
gelombang laut
‐
Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis
pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng
perlindungan garis pantai
‐
Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk
mendirikan konstruksi bangungan dalam skala yang lebih besar.
·
MANFAAT REKLAMASI
Reklamasi
pantai sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan lahan perkotaan menjadi
kemutlakan karena semakin sempitnya wilayah daratan. Kebutuhan dan manfaat
reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengelolaan pantai
dan ekonomi. Tata ruang suatu wilayah tertentu kadang membutuhkan untuk
direklamasi agar dapat berdaya dan hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan
bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal
wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan.
Terlebih
kalau di area pelabuhan, reklamasi menjadi kebutuhan mutlak untuk pengembangan
fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer,
pergudangan dan sebagainya. Dalam perkembangannya pelabuhan ekspor – impor saat
ini menjadi area yang sangat luas dan berkembangnya industri karena pabrik,
moda angkutan, pergudangan yang memiliki pangsa ekspor – impor lebih memilih
tempat yang berada di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu
memotong biaya transportasi.
·
DAMPAK REKLAMASI
Kegiatan
Reklamasi pantai memungkinkan timbulnya dampak yang diakibatkan. Adapun untuk
menilai dampak tersebut bisa dibedakan dari tahapan yang dilaksanakan dalam
proses reklamasi, yaitu : (Maskur, 2008)
·
Tahap Pra Konstruksi, antara lain meliputi kegiatan
survey teknis dan lingkungan, pemetaan dan pembuatan pra rencana, perijinan,
pembuatan rencana detail / teknis.
·
Tahap Konstruksi, kegiatan mobilisasi tenaga kerja,
pengambilan material urug, transportasi material urug, proses pengurugan.
·
Tahap Pasca Konstruksi, yaitu kegiatan demobilisasi
peralatan dan tenaga kerja, pematangan lahan, pemeliharaan lahan.
Dampak negatif atau kerugian reklamasi pesisir pantai
·
Peninggian
muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah
menjadi daratan.
·
Akibat
peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau
setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati,
area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak
terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
·
Musnahnya
tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi
terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat
mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.
·
Pencemaran
laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga
nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.
Dampak positif atau keuntungan
reklamasi pesisir pantai
·
Ada
tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan
untuk bermacam kebutuhan.
·
Daerah
yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman
sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.
·
Daerah
yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila
dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
·
Tata
lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga
dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.
Contoh Nyata Daerah Yang Mengalami Dampak Reklamasi
Yaitu Pantai Marina, Semarang.
Kelompok
kami melakukan observasi, secara langsung / mendatangi Pantai Marina dan
mewawancarai salah satu masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan mencari
udang untuk dijual. Wawancara dilakukan untuk mengetahui dampak reklamasi
terhadap masyarakat sekitar dan perubahan lingkungan yang dirasakan.
Berdasarkan wawancara kondisi Pantai Marina sebelum dan sesudah direklamasi
sungguh jauh berbeda. Pantai Marina merupakan hasil dari reklamasi yang
dilakukan pada tahun 1985 dengan ijin Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pada
saat belum direklamasi kondisi pantai sangat baik, Pantai Marina memiliki pasir
yang bersih dan air yang jernih. Kondisi ini membuat banyak biota laut yang
tinggal di sekitar pantai. Namun kondisi Pantai Marina sekarang ini jauh
berbeda. Airnya keruh dan banyak sampah yang berserakan. Kondisi biota lautnya juga memprihatinkan.
Pereklamasian di pantai ini dilakukan untuk mendirikan tempat rekreasi dan vila
– vila mewah. Akibat dari reklamsi ini ketinggian air laut terus meingkat
setiap tahunnya dan dikhawatirkan akan terjadi abrasi dikemudian hari.
Dampak – dampak seperti inilah yang mendasari penolakan masyarakat Bali
akan rencana reklamasi pada Teluk Benoa. Berikut ini beberapa alasan
penolakan reklamasi di tanjung Benoa :
1.
Reklamasi akan merusak fungsi dan nilai konservasi
kawasan serta perairan teluk Benoa
2.
Reklamasi menyebabkan berkurangnya fungsi Teluk Benoa
sebagai reservoir
3. Reklamasi dengan pembuatan pulau baru akan menimbulkan
kerentanan bencana tsunami maupun gempa
4.
Peningkatan padatan tersuspensi dan sedimentasi di
kawasan terumbu karang bisa mematikan polip dan merusak terumbu karang
5.
Reklamasi menyebabkan perubahan kondisi perairan
6.
Mengancam dan memperparah abrasi pantai
7.
Pengambilan material ntuk reklamasi bisa merusak
keanekaragaman hayati dari lokasi sumber material
8.
Cara investor mendapatkan tanah murah di lokasi
strategis dan hilangnya perairan bebas milik publik, merosotnya nilai kawasan
suci dll
9.
Peraturan pemerintah hanya berpihak kepada investor
10. Bertentangan
dengan riset pemerintah
11. Janji manis
investor tidak terwujud pada reklamasi sebelumnya
12. Perubahan
status Teluk Benoa dari kawasan konservasi ke kawasan reklamasi bertentangan
dengan untuk menjaga terumbu karang
13. Menghancurkan
kebudayaan Bali yang menjadi inti pariwisata Bali
*Tugas Manajemen Lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar