Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
Negara memiliki dua tugas:
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan di masyarakat.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Pandangan tentang negara
• Negara di Pandang secara “legalistik”
• Negara yang dipandang dari sudut “marxiani”
• Negara dipandang sebagai “hegemoni”
Unsur – unsur pokok negara
1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintahan
4. Kedaulatan
Sifat negara
a. Sifat memaksa
b. Sifat monopoli
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan adalah Kemampuan seseorang / sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang / kelompok lain dengan sedemikian rupa sehingga tingkah lakunya seseuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu sendiri (Miriam Budiardjo, 1992:35).
Kekuasaan sebagai dominasi, yaitu kemampuan untuk melaksanakan kemauan, walaupun orang lain menentangnya (C. Wright Mills, 1962:359-360).
Teori kekuasaan :
- Teori kekuasaan Tuhan
- Teori kekuasaan hukum
- Teori kekuasaan negara
- Teori kekuasaan rakyat
Apapun teorinya, seorang penguasa memiliki kemampuan
1. Memaksa kepada warga negara
2. Memonopoli sumber-sumber kebutuhan publik
3. Menetapkan sebuah peraturan atau kebijakan publik yang mengatur seluruh aspek kehidupan negara tanpa terkecuali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar